Senin, 31 Januari 2011

Diskusi AS 22/1/2011: Kekuatan Hukum Islam di Indonesia


Notulensi diskusi 22 Januari 2011
Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 HMPS AS STAIN Pekalongan mengadakan diskusi pertamanya pada periode ini. Diskusi kali ini bertemakan tentang kekuatan hukum Islam di Indonesia. Tema ini mengungkap tentang kesesuaian hukum Islam di Indonesia dengan kondisi masyarakat plural yang ada. Para peserta diskusi berusaha membedah hukum Islam yang bagaimanakah yang kuat menurut paradigma masyarakat Indonesia?. Pada awal diskusi yang diadakan di cafe Nerro kepunyaan Muhammad Isa ini disampaikan wacana pengantar oleh Miqdam Yusria Ahmad (angkatan 2008) tentang sejarah kekuatan hukum Islam di Indonesia berupa kajian sejarah, politik hukum dan status peraturan perundang-undangannya. Klik disini untuk melihat tulisannya. 
Lalu diskusi pun dimulai sekitar jam 10 pagi. Sambil berdiskusi, ada beberapa minuman yang dinikmati oleh para peserta, ada kopi hitam, esteh dan teh hangat yang siap menghangatkan peserta. kemudian ada kudapan rujak ala Mbak-mbak AS yang sudah berpengalaman bertahun-tahun dalam mengulek sambel rujak ditambah kacang rebus yang siap dikuliti peserta yang menunggu peserta lain untuk ber opini.

Sambil menyeruput kopi, peserta diskusi dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok yang pro dan kontra terhadap positivisasi hukum islam di Indonesia. Dan berikut ini adalah cuplikan dari dialog yang mengalir dalam diskusi hari ini.

# Abdur Rahim [angkatan 2010] (pro): Bagaimanakah bentuk hukum yang dianggap menjadi kekuatan hukum Islam di Indonesia?
Tanggapan:
# M. Gufron [angkatan 2008] (pro): hukum Islam yang kuat adalah hukum yang patut di undangkan karena Indonesia tidak berpikir secara pluralis menurut saya, sebab adat termasuk juga presepsi dari hukum Islam.
# Nurul Maisyal [angkatan 2009]: (kontra)  Menurut saya Hukum yang diundangkan harus perdata atau pidana saja. Tidak bisa keduanya, karena agama tidak patut dianggap sebagai polisi agama (yang mengurusi masalah ibadah, aqidah, dll. Red).
# Irfandi [angkatan 2009] (pro): Paham negara sebagai negara sekuler, simbiotik (saling menguntukan namun tidak integral dalam bentuk fasilitas atau dukungan infrastruktur dll.) dan integralistik seperti saudi (agama dan negara saling mendukung) perlu dikaji ulang dengan kesesuaian terhadap kondisi di Indonesia. Secara demokrasi, rakyat Indonesia memang kebanyakan tidak setuju dengan kekuatan positivisasi hukum Islam, dan pada kenyataan atas nama demokrasi, mayoritas masyarakat Indonesia berpendapat bahwa hukum Islam tidak perlu diundangkan, terutama pendapat kaum nasionalis. Padahal sebagian besar rakyat Indonesia muslim. Jika demikian terkesan malah tidak menerapkan demokrasi, contoh di cianjur ada perda syariah yang karena menurut warga di situ menganggap bahwa Islam patut diundangkan, namun kaum nasionalis menganggap bahwa perda di cianjur itu tidak demokratis. Sedangkan bisa dilihat bukti bahwa masyarakat aceh sudah menunjukkan kedemokratisan situasi yang kaum nasionalis takutkan. lalu sebenarnya penghalang formalisasi Islam itu apa?
# Wildan[angkatan 2010] (pro): di Pembukaan UUD jelas donk, kalo sudah ada benih hukum Islam untuk kita dukung penuh menjadi positif. (dalam kalimat “atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa...”
Tanggapan:
# M. Isa [angkatan 2008] (kontra): Definisi demokrasi Aceh seperti apa ? Apakah referendum dijadikan sebagai tolak ukur demokrasi? lalu apa gunanya rakyat jika yang dimaksud adalah seperti yang di atas, bagaimana peran pemerintah yang seharusnya menjadi pengambil keputusan terhadap apa yang diinginkan rakyatnya? Apakah situasi penuh referendum (seperti yang ada di aceh.red) diatas  tidak malah membuat Indonesia lebih terpecah belah?
Lalu UUD memang diawali pembukaan namun dalam pasal 29 menganggap bahwa agama bisa diikuti masing masing individu.
# M. Gufron (pro): Kalau alasan demokrasi perlu dipertanyakan apakah demokrasi sesuai dengan nilai Islam? Karena ada ulama yang bernama syekh Maudud (kalau ga salah.red) yang menolak adanya paham demokrasi dalam negara Islam, alasannya karena bisa membubarkan agama, sebab, pada hakikatnya agama berputar pada masalah ruhaniyah. Jadi harus ada pemisah antara negara dan agama untuk menerapkan demokrasi (letak yang sesuai).
# Irfandi (pro): hukum Islam di Indonesia menurut kompetensi Ahwal Syakhshiyyah adalah hukum Islam di Indonesia sampai yang terluas. Islam tidak pandang bulu dengan hukum salah satu golongan (subjek hukum) karenanya jika hukum Islam diberlakukan maka objek hukum selain Islam pun bisa masuk bahkan terlindungi. Jadi setuju untuk memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi siapa saja dan dimana saja di dalam satu negara Indonesia. Karena Islam juga mengatur kepentingan orang non muslim. Jadi Islam sangat demokratis. Lalu kenapa hukum Islam terdikotomi? Alasannya adalah hukum perundang-undangan atau peraturan kita tidak lain adalah warisan dari pemerintah belanda. Menurut saya harus ada pembaharuan sebagai hukum yang revolutif dan sesuai dengan nilai Indonesia.
# Abdur Rahim (pro): demokrasi dalam hukum Islam sudah sesuai, karena ada ketetapan bersama dalam keagungan hukum Islam itu sendiri, yang jadi masalah itu adalah tentang ibadah mahdhoh seperti wakaf haji dll yang hanya khusus untuk orang muslim, lalu gimana jika bersentuhan dengan orang non muslim?
# Agung bisyara [angkatan 2009] (kontra): nilai apakah yang dimasukkan dalam hukum pidana Islam yang positif? Apa materiil atau formil?
# Irfandi (pro) (menjawab agung): ada 5 maqashid syariah, dan untuk itu hukum Islam di Indonesia tidak harus secara utuh mengandung hukum Islam, namun bisa secara nilainya saja dengan catatan porsi nilai yang dilebihkan atau dominan. Selama ini hukum Islam hanya bersifat normatif, tidak adanya keadilan disebabkan mengandalkan pembuktian saja. Tidak sesuai dengan pandangan nilai keadilan dalam Islam. Oleh karena itu dipandang perlu ada pembuktian terbalik, untuk masalah yang normatif atu susah dibuktikan, untuk memasukkan nilai-nilai yang adil dan sesuai tujuan syariat Islam. So pada saat ini hukum Islam di Indonesia ini sangat lemah, harus dikuatkan dengan positivisasi.
# Abdur Rohman: (pro) kalo sudah ada kesepakatan bagi orang Islam terhadap peraturan yang berlaku maka selesai pembahasan. Tidak perlu membahas ketidak sepakatan dari orang non Islam, karena kesepakatan orang  Islam juga tidak dilakukan oleh orang non muslim kok? Ikuti saja, ga usah pikirkan pendapat orang non muslim. 
# Khairul [angkatan 2010]: (pro) Hukum Islam jangan di pandang secara normatif.
# M. Isa: (kontra) harus mencari hakikat hukum Islam, bukan definisi hukum Islam, karena jika tau hakikat maka definisi akan dipahami secara bijak.
Tanggapan terhadap mas Irfandi (pro): yang dominan dalam maqashid syariah adalah yang hifdun nafs saja, karena dalam hukum orang bisa melakukan pembelaan secara individual. Tidak setuju kalau hukum Islam diterapkan untuk seluruh Indonesia karena Indonesia tidak seluruhnya Islam. Lebih baik sebagai norma saja.
# M. Gufron (pro): tanggapan terhadap M. Isa. Intisari dari hukum Islam itu termasuk fiqih dan kaidah dalam Islam lainnya. Jadi nanti masuk semua aturan terhadap subjek hukum, harusnya minoritas harus ikut yang mayoritas (mayoritas Indonesia Islam harus pake hukum Islam)
# M. isa: tanggapan dari M. Gufron (pro) : Minoritas kadang boleh menang, begitu juga dengan mayoritas tergantung kemauan masing masing. Aturan tidak semuanya harus diundangkan karena kemajemukan masyarakat Indonesia. Karena nanti bisa tidak sesuai.
# M. Gufron (pro): tanggapan kpd m.isa di atas: harus ingat sejarah secara tasawuf, nabi Muhammad yang minoritas kata Mas Isa itu pernah menang dengan kelahiran awal dari para nabi.
# M. Isa: tanggapan lagi: nur muhammad yang lahir sebelum lainnya belum mengeluarkan tentang hukum yang realistis.

# Nurul Maisyal (kontra): tidak setuju untuk positivisasi hukum Islam, karena Indonesia sendiri sudah ada multi religi 5 agama, jadi sebagai sikap Islam harus berlaku egaliter dengan memandang keadilan antar agama. Jadi tidak mengganti hukum yang telah ada.
# Irfandi (pro): Sekali lagi, hukum Islam tidak akan memarjinalkan masyarakat non muslim, jadi sangat adil dan lebih membebaskan kalo hukum Islam di undangkan. Contoh keberhasilan aceh, tentang ekonomi mereka lebih maju dengan sistem ekonomi yang diterapkan termasuk jika diterapkan dengan yang non Islam. Kesimpulan: positivisasi hukum Islam tidak akan mencederai pluralisme. Dan tidak perlu menerapkan kekerasan atau pemaksaan kehendak dalam melaksanakan agar image Islam sendiri tidak tercederai.
# Surotul Mustaqimah [angkatan 2009] (kontra): yang tidak sesuai jika hukum Islam jika dilakukan terhadap keseluruhan, tapi jika lingkupnya lebih sempit (hanya dalam aceh).
# Wildan (pro): yang kita pro kan yang sempit  itu sebagai contoh saja, tapi tidak membatasi yang sempit, kita setuju dengan menerapkan secara menyeluruh di Indonesia.
# M. Isa: bukan hukum Islamnya yang menyebabkan perdamaian pada wilayah yang hukum Islamnya berhasil, tapi karena individu masing-masing warganya yang bersikap lebih toleran.
# M. Gufron (pro): ada hak opsi untuk hukum Islam jika di positivkan.
# M. Isa: kontra: hukum Islam jika berlaku secara kolektif maka kitab agama lain dan aturan agama lain otomatis tidak berlaku dan diganti dengan hukum Islam seluruhnya. Lalu gimana solusi terhadap agama lain yang tidak setuju?
# M. Gufron (pro): Indonesia menurut sahal mahfud adalah negara Islam, karena sejarah Indonesia berawal dari nilai-nilai agama Islam. Lalu?
# Irfandi (pro) : seperti yang sudah dijelaskan diatas. negara Indonesia tetap negara Indonesia jika memakai hukum Islam secara menyeluruh, karena jika diterapkan juga memang sudah sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia. Dan Hukum Islam diberlakukan dengan beberapa catatan yang diatas.

Diskusi diakhiri para peserta dengan tanpa kesimpulan karena mereka bersepakat bahwa diskusi kali ini hanya untuk membedah tema yang luas untuk mengantarkan kepada tema materi berikutnya yang lebih sempit. Diskusi kali ini berakhir sekitar jam 12.30 wib. Dan diskusi selanjutnya adalah "Status hukum perdata Islam di Indonesia" yang rencananya akan mengambil bantuan dari salah satu dosen untuk menjadi rujukan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar