Jumat, 04 Februari 2011

Term Of Refference Diskusi ke Ahwalus Syakhshiyyahan Part II

Tema: “Status Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Penerapannya Secara Praktis pada Peradilan Agama”

A. Latar belakang
Program Studi Ahwal Syakhshiyyah adalah program studi yang output (mahasiswa) nya akan terjun pada bidang hukum perdata Islam. Mahasiswa dibekali dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum Islam. Dan hukum Islam di Indonesia pada era pasca reformasi sekarang ini sudah berkembang dan lebih kuat dengan upaya positivisasi ke dalam peraturan perundangan. Hal ini karena paham demokrasi bagi setiap warga sehingga hukum Islam mempunyai kesempatan yang sama dengan hukum lain untuk menunjukkan eksistensinya. Juga dengan adanya usaha-usaha para ahli hukum Islam yang ingin mewujudkan hukum Islam yang bisa berlaku secara formalistis dan transformative. Terbukti dengan adanya beberapa produk hukum berupa undang-undang maupun perda yang khusus tentang hukum islam baik yang bermuatan hukum keluarga, perbankan, perda syariah tentang pakaian, judi, dan sebagainya. Pelaksana hukum berdasarkan peraturan tersebut salah satunya adalah peradilan agama yang juga sebagai tempat mahasiswa prodi AS untuk menerapkan ilmunya selama kuliah. Lingkungan peradilan agama adalah badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara di antara orang-orang Islam dalam bidang hukum keluarga.
Hukum keluarga sendiri merupakan suatu sebutan atau nama untuk seperangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perihal keluarga; mulai dari perkawainan, hak, dan kewajiban yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran anak, hak dan kewajiban yang berhubungan dengan anak, perceraian, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pereceraian, harta benda dalam perkawinan, hak dan kewajiban yang berhubungan dengan harta benda dalam perkawinan, dan lain sebagainya. Lalu lebih rincinya dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang pada pokoknya adalah sebagai berikut.
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari’ah.
Walaupun dalam menangani permasalahan di atas sudah diatur dalam perundang undangan yang ada atau berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI (yang bersumber dari kitab-kitab fikih) namun para hakim peradilan agama berhadapan dengan berbagai permasalahan dalam menerapkan hukum dalam penyelesaian sengketa. Hal ini dikarenakan berbagai faktor seperti pluralnya adat di Indonesia yang berpengaruh dengan hukum islam yang sudah terkodifikasi (kadang bertentangan dengan norma agama islam seperti adat matrilineal), kurang detailnya hukum materiil sehingga dalam mencari pembahasan persoalan memerlukan sumber lain seperti kitab fikih atau hukum tidak tertulis lainnya, juga karena berkembangnya kesadaran akan masyarakat akan masalah-masalah sosial seperti pentingnya penegakan HAM atau kesetaraan gender dan sebagainya.

Tujuan khusus materi
  1. Untuk memberi pengenalan tentang bagaimana proses peradilan agama mengenai pengambilan dasar hukum
  2. Untuk mengetahui bagaimanakah peradilan agama menyelesaikan perkembangan hukum perdata islam yang semakin meluas.
  3. Untuk memberi penjelasan tentang bagaimanakah pengaruh hukum positif islam yang berjalan dengan hukum yang hidup di masyarakat jika diterapkan dalam peradilan agama dalam menyelesaikan perkara.